Acara yang dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham, Hermansyah Siregar (Hermansyah), bertujuan untuk membahas hasil evaluasi kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan dan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah dilakukan pada tahun 2022. Dalam sambutannya Hermansyah menyatakan bahwa berdasar hasil evaluasi pada tingkat Kanwil terdapat indeks tertinggi sebesar 3.5 pada Kanwil Bangka Belitung dan indeks terendah sebesar 2 pada Kanwil Jawa Timur. Kemudian, hasil evaluasi pada tingkat UPT Pemasyarakatan menunjukkan indeks tertinggi sebesar 3.14 pada Lapas Kelas II Jambi dan indeks terendah sebesar 1 pada Lapas Kelas III Talu. Serta ditemukan adanya kesenjangan yang cukup tajam antara indeks SPBE unit utama dan unit wilayah.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber dari  Koordinator Standarisasi dan Kerjasama TI Pusdatin, Zulfahmi. Menurut Zulfahmi, sesuai perintah Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, setiap Kanwil dan UPT diwajibkan untuk menyusun rencana aksi dan mulai melaksanakan aksi tersebut dari 1 April sampai 15 November 2023. Oleh karena itu Zulfahmi memberikan paparan terkait teknis penyusunan rencana aksi SPBE yang meliputi tata cara penyusunan, tahapan evaluasi, tindak lanjut, dan contoh rencana aksi yang harus dibuat oleh Kanwil dan UPT.
Petugas Rupbasan Kelas II Bantul sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham dalam meningkatkan kinerja SPBE di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Selain itu, seluruh peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab guna memperjelas informasi yang telah disampaikan oleh narasumber.(sam)
Â
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba