Tanjungpinang, INFO_PAS -- Sebagai bagian dari program pembinaan lanjutan, sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang, Kamis (23/1). Dari jumlah tersebut, 11 WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 21 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
KEMBALI KE ARTIKEL