Kupang - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sikka dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (10/10/2022). Sebelum memulai proses pengharmonisasian, acara yang berlangsung di Ruang Multi Fungsi ini terlebih dahulu dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Turut hadir Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera dan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David beserta jajaran masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL