Sabu Raijua - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Gereja Agape Eikepaka Sabu Barat, Jumat (07/10/2022).
KEMBALI KE ARTIKEL