Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tidak Memberikan Data Orang Asing yang Menginap di Rumah, Kena Pidana Kurungan

7 Oktober 2022   16:15 Diperbarui: 7 Oktober 2022   16:31 42 0
Sabu Raijua - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Gereja Agape Eikepaka Sabu Barat, Jumat (07/10/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun