Awal mula permasalahannya pada hari jum’at tanggal 27 Desember 2013 selesai shalat Jum’at datang Rahmad Yuliadi menjumpai kami di Masjid Babussalam menanyakan bagaimana hukumnya pernikahan tanpa saksi? Saya jawab : pernikahan tanpa saksi adalah tidak sah, lalu Rahmad mengaitkan pertanyaan itu dengan persoalan pernikahan kakaknya Nurlina dan saya tidak pernah mengetahui proses pernikahan Nurlina dengan Abdurrahman dan tidak dalam posisi membicarakan proses pernikahan tersebut, karena hal itu urusan pribadi keluarganya tetapi inti pembicaraan adalah persoalan hukum pernikahan tanpa saksi. Jadi pernyataan yang tertulis pada alinia 4 (empat) terakhir pada pemberitaan tersebut “Hasil konsultasi Kepala MPU Sabang tersebut Tgk. M. Yakop Saleh hari Jum’at tanggal 27 Desember 2013 bahwa nikah Lina tidak sah karena tidak ada saksi” adalah tidak benar, yang benar itu adalah pernyataan Rahmad Yuliadi sendiri.