didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut di serahkan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe yang diwakili Asisten I Setda Sangihe, Johanis Pilat secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Tahuna.
Dalam kesempatan ini, Asisten I Setda Sangihe, Johanis Pilat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.
Dalam sambutannya, Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di Seluruh Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewahiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dengan segala keterbatasan yang ada. "Kami juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkiat, yang telah turu serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Yasonna Laoly juga mengajak Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. "Ikuti setiap Program Pembinaan yang dilaksanakan, terus memperbaiki diri, perkuat iman dan taqwa serta tingkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ajaknya
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama," tandasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab serta pribadi yang taat hukum.
Dari 19 Warga Binaan Lapas Tahuna, 3 orang mendapatkan remisi 15 hari, 10 orang remisi 1 bulan, 5 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan.