Senin (04/03), bertempat di ruang kamtib, 3 Warga Binaan dibekali dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Setelahnya WBP menyetujui dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
Hal tersebut diakui Kasubsi Peltatib sebagai salah satu tupoksi dari Sub Seksi Pelaporan dan Tatib, "Semoga dengan pemberian informasi ini diharapkan Tahanan dan Narapidana baru dapat mengetahui dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang serta menjalankan kewajibannya sehingga pemberian hal dapat dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," ungkap Mahdi.
Adapun Tahanan dan Narapidana yang menandatangani pernyataan kesanggupan adalah Tahanan Narkoba, Tahanan Tipikor, dan Narapidana yang gagal dalam pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga kembali lagi kedalam Lapas untuk dibina.