Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pasuruan Wenda Indra Bachtiar mengatakan, Lapas Pasuruan telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
"Dengan ini Lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki delapan bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan," ujarnya.
Delapan bengkel pelatihan tersebut di antaranya cucian motor, caf, barbershop, pertanian dan perkebunan, budidaya perikanan, konveksi sarung, produksi tempe, dan handycraft.
"Kami berkomitmen untuk melatih kemandirian semua WBP agar saat mereka bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan berbagai macam keahlian. Jadi harapan kami tidak ada yang kembali ke pemasyarakatan," pungkas Wenda.
(Humas Lapas Pasuruan)