"Alhamdulillah kita masih bisa menikmati indahnya udara pagi dan ada beberapa hal yang perlu disampaikan yang pertama berkaitan dengan pemilu, saya sampaikan kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu sesuai dengan peraturan pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang melarang PNS/ ASN terlibat dalam kegiatan kampanye Caleg," tutur Kalapas.
Andi menghimbau kepada jajarannya bahwa bahwa ASN/ PNS harus bersikap netral, tidak terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Andi kembali menyampaikan kepada seluruh pegawai, terkhususnya Tim ZI bahwa akan dilaksanakan evaluasi secara internal maupun dari TPN dari Menpan RB.
"Oleh karena itu, Â kepada seluruh petugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sehingga apa yg kita laksanakan dan upayalan tidak sia-sia," tambah Andi.
#kumhamsulsel
#kumhampasti