SAMARINDA - Sebanyak 29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda menghirup udara bebas, Selasa (22/11/2022)Implementasi UU. No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terkait pasal 10 Ayat 1 dimana salah satu Hak Narapidana ialah Pembebasan Bersyarat.
KEMBALI KE ARTIKEL