Dasar pemberian asimilasi rumah bagi WBP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, dasar pembebasan 4 (empat) warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah juga berdasarkan Keputusan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Nomor W.13.PAS.PAS.29-774.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023 Tentang Asimilasi di Rumah bagi Narapidana.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang hari ini mendapat asimilasi di rumah.
"Selamat kembali ke masyarakat selamat menyatu ke masyarakat. Saya hanya berpesan jadilah masyarakat yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara. Jangan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum", ujarnya
Program Asimilasi Rumah ini adalah program yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkumham dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan. (Humas Elkapur)