Pada sosialisasi ini kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Khrisna Murti. Ia menyampaikan materi mengenai dasar hukum terkait makanan WBP yang meliputi Peraturan Menkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjukan bagi masyarakat Indonesia, Permenkumham No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana, PMK Tahun 2022 tentang Standar Biaya dan Petunjuk Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja UPT.
Kagiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Bpk. Cahyo dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengenai Pedoman dan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Makanan dan menjelaskan tentang Tahapan Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Makanan, Syarat Administrasi dan Syarat Teknis Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene.
Dalam kesempatan ini pula, terdapat sesi pemaparan oleh Kepala Sub Seksi Perawatan Lapas Klaten, Yunus. Perlu diketahui bahwa Lapas Klaten telah memperoleh Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi sehingga bisa dijadikan contoh bagi UPT yang lain. Dalam hal ini, Ia menjelaskan dan memberikan gambaran bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene sangat mudah dan Ia yakin seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kanwil Kemenkumham Jateng juga bisa mendapatkan sertifikat tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra berharap semoga dengan kegiatan sosialisasi ini kita sebagai UPT Pemasyarakatan dapat segera mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene dan bisa mewujudkan kondisi dapur yang sehat.
"Dapur yang sehat akan berdampak pada makanan yang sehat pula, sehingga seluruh WBP dapat terjaga kesehatannya karena mereka mengkonsumsi dari sumber yang sehat. Selain itu mari kita wujudkan dan mari kita raih sertifikat laik hygiene untuk membuktikan bahwa pelayanan kita terhadap WBP khususnya makanan adalah sesuatu hal yang higienis sehingga layak untuk dikonsumsi", tegasnya (Humas Elkapur)