Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan bersama dengan  Lapas Kelas IIA Banyuasin dan bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin. Kasubsi Regbimkemas, Anton Staloni bersama satu orang warga binaan menghadiri langsung kegiatan tersebut.
Kegiatan diawali dengan menyampaikan sambutan Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI sekaligus arahan bagi narapidana agar dapat terus aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan sehingga hasil dari pembinaan ini dapat memberikan manfaat ketika para narapidana selesai menjalani masa hukumannya oleh Kalapas.
Selanjutnya, acara tersebut dilanjutkan dengan secara simbolis penyerahan remisi kepada narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memberikan remisi kepada 854 warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan beliau berpesan "Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, karena demikianlah syarat untuk mendapatkan remisi" pungkasnya. (Humas)