Pengarahan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran para narapidana akan pentingnya menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas/Rutan. Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor W.6-PK.08.05-0384 perihal peningkatan pengamanan di Lapas/ Rutan.