Banyuasin - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi umum yang diberikan sebagai pengurangan hukuman diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang akan diberikan saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL