Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Beri Remisi Umum kepada Narapidana

17 Agustus 2022   12:58 Diperbarui: 17 Agustus 2022   13:00 119 0
Banyuasin - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi umum yang diberikan sebagai pengurangan hukuman diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang akan diberikan saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun