Banyuasin - Merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Terbatas dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan layanan tatap muka secara terbatas perdana di hari raya idul adha 143 H kepada keluarga warga binaan yang ingin bertemu dengan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Keluarga WBP yang datang untuk berkunjung sudah menyiapkan persyaratan yang telah di sosialisasikan oleh pihak lapas berupa KTP, Kartu Keluarga asli, Â kartu vaksin serta membawa surat keterangan rapid/antigen sebagai persyaratan untuk melakukan layanan kunjungan tatap muka terbatas di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
KEMBALI KE ARTIKEL