.
Pelaksanaan tes urine dilaksanakan Senin (06/06). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto terhadap Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.0.01-72 terkait pemberitahuan pengiriman laporan tes urine kepada 4% ASN dan WBP.