PURWOREJO, L'KITA.NEWS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo pada jelang akhir tahun terus memberikan hak-hak bagi para Anak Binaan yang telah memenuhi syarat untuk proses usulan hak integrasi sesuai amanah UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selasa, (17/12/2024) 2 Anak Binaan LPKA Kutoarjo mengikuti proses pra litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang. Kedua Anak Binaan tersebut telah berusia 18 tahun sehingga mengikuti prosedur masa pentahapan khusus dewasa yakni saat pelaksanaan CB telah menjalani 2/3 total masa pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL