Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman menjelaskan bahwa Pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang intensif di dalam LPKA Kutoarjo. Selama menjalani masa pidana, anak-anak binaan ini telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, dan konseling. Harapannya, dengan bekal yang telah diperoleh, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.