Pengunjung yang membawa tas, alat komunikasi, maupun uang harus menitipkannya di loker penitipan yang telah disediakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti handphone, senjata tajam, narkotika, ataupun barang lainnya yang tidak diperkenankan.
Petugas LPKA Klas I Kutoarjo membimbing pengunjung ke ruang besuk sambil memberikan penjelasan mengenai aturan dan tata tertib yang harus diikuti, termasuk durasi kunjungan, menjaga kebersihan, dan menjaga etika selama kunjungan. Kunjungan dilaksanakan mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB dengan diawasi oleh petugas LPKA Klas I Kutoarjo.
Kepala Sub Bagian Umum, Suhariyanto, turut serta memastikan keamanan dan ketertiban ketika kunjungan tatap muka berlangsung. Ia mengatakan bahwa, "Setiap Anak Binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh kunjungan. Petugas harus selalu waspada terhadap segala kemungkinan dan tetap memberikan pelayanan prima serta memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anak Binaan dan keluarganya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih." (LR)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo