Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pastika LPKA Bebas HALINAR: Gandeng APH Kepala LPKA Pimpin Penggeledahan

26 Januari 2025   19:36 Diperbarui: 26 Januari 2025   19:36 18 0
Ambon, INFO_PAS -  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran. Malam hari ini, Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, memimpin penggeledahan di Wisma Hunian, yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari pihak kepolisian. Minggu (26/1)
Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang seperti handphone (HP), pungutan liar, dan narkoba yang beredar di dalam lingkungan LPKA. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan untuk mencari barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban, baik di dalam maupun sekitar wisma hunian anak binaan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam LPKA, yaitu: 1 buah ikat pinggang, 1 koin 500 rupiah, 1 keping cermin, 2 utas tali sepatu, 1 mainan kunci, 1 paku pompa dan 1 anak kunci.

Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di LPKA, serta untuk memastikan bahwa anak binaan tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan mereka sendiri maupun masyarakat.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar LPKA Ambon bebas dari hal-hal yang dapat merusak proses pembinaan," ujar Kurniawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh jajaran dan anak binaan LPKA Ambon

"Selalu hindari barang-barang yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kita berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk pelanggaran."

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa LPKA Ambon tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk pembinaan anak binaan yang sedang menjalani masa hukuman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun