Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Budha yang hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL