Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran gelap dan dampak buruk narkotika, telah ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini menjadi prioritas khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk seluruh Lapas Se-Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL