Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Lapas Cilegon Ajak Peserta Rehabilitasi Naikan Imun, Begini Caranya

10 Maret 2021   13:33 Diperbarui: 10 Maret 2021   13:36 81 0
Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran gelap dan dampak buruk narkotika, telah ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini menjadi prioritas khusus Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk seluruh Lapas Se-Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun