Kompasiana.com - Perpanjangan program asimilasi dilakukan
Kementerian Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL