Cilegon, INFO_Pas -- Sebanyak 615 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cilegon menerima remisi umum yang dibagi menjadi dua jenis remisi umum (RU). Dimana, untuk RU I hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman sedangkan untuk RU II mendapatkan langsung bebas dari hukuman.
KEMBALI KE ARTIKEL