Cilegon, INFO_Pas - Untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan aspek pengawasan yang tidak hanya statis tapi bisa bersifat dinamis, maka perlu dibentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).
KEMBALI KE ARTIKEL