Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DIY, Meidy Firmansyah, yang memaparkan perkembangan terkini organisasi Kemenkumham, termasuk restrukturisasi menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian terpisah. "Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperluas wawasan mahasiswa tentang tantangan sektor hukum di era modern," ujar Meidy. Â
Peran Lapas Wirogunan dalam Edukasi Hukum Â
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, turut menekankan bahwa Lapas bukan semata-mata tempat penghukuman, melainkan lembaga pembinaan. "Kami berkomitmen mempersiapkan narapidana agar memiliki keterampilan yang bermanfaat saat kembali ke masyarakat. Saya berharap kunjungan ini membuka wawasan mahasiswa tentang peran strategis Lapas dalam mendukung keadilan dan pemulihan sosial," ungkap Soleh. Â
Dalam kesempatan ini, peserta juga mendapatkan gambaran tentang proses pembinaan di Lapas Wirogunan, termasuk program keterampilan bagi warga binaan. Sebanyak 10 mahasiswa dipilih untuk melihat langsung proses tersebut, memberikan pengalaman praktis tentang sistem pemasyarakatan. Â
Sinergi Teori dan Praktik Hukum
Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami layanan hukum secara menyeluruh, seperti administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual. Para Kepala Bidang di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga memaparkan pentingnya pendaftaran merek, paten, dan perlindungan hak cipta sebagai bagian dari upaya melindungi hasil karya. Â
Perwakilan BEM FH UNS secara antusias mengatakan bahwa banyak ilmu yang diperoleh dari kunjungannya di Lapas tertua di Yogyakarta itu. "Kami tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga praktik langsung tentang bagaimana sistem hukum diterapkan di lapangan, terutama di lembaga pemasyarakatan," ungkap salah satu perwakilan mahasiswa. Â
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya memahami hukum secara akademis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam praktik nyata, khususnya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan inklusif. [diolah dari jogja.kemenkumham.go.id]