"Dua belas diantaranya langsung bebas tetapi yang keluar hanya sebelas, hal ini dikarenakan ada satu warga binaan yang masih harus menjalani subsider. Jadi kalau dendanya dibayar nanti baru bebas," jelas Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, pada Kamis (17/8).
Ia menjelaskan persyaratan memperoleh remisi ini harus memenuhi instrumen yang ada pada Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sementara itu sebagai tindak lanjutnya, Lapas Yogyakarta telah menciptakan aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) yang menjadi sarana penerapan SPPN tersebut.
"Semua warga binaan diberikan kartu pembinaan, itu mereka gunakan untuk presensi setiap mengikuti pembinaan. Sehingga setiap warga binaan memiliki peran aktif menentukan nilai SPPN masing-masing karena langsung terekap," terangnya.
Lebih lanjut Soleh menjelaskan apabila dalam pantauan aplikasi tersebut grafik atau nilainya menurun, wali pemasyarakatan yang menjadi pendamping warga binaan mendorong supaya terjaga semangatnya untuk memperoleh hak-haknya.
Memasuki acara inti pada siang itu, pemberian RU secara simbolis diberikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, kepada dua perwakilan narapidana yang memperoleh RU II atau langsung bebas.
"Selamat atas Remisi tahun 2023 ini. Saya berpesan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini, saatnya untuk lebih meningkatkan kualitas hidupnya, baik secara spiritual maupun mental. Sehingga nanti pada saat kembali ke masyarakat betul-betul sudah siap. Jadilah pribadi yang lebih baik daripada kemarin," pesan Singgih.