Hal itu dituturkan oleh Inspektur Wilayah V Kemenkumham, Marasidin, selaku narasumber pada kegiatan bertajuk 'Irwil V Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi,
Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS' di Aula Sasana Krida Wiraguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (13/1).
Â
Dalam paparannya, di hadapan para peserta sosialisasi termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, beserta para pimti pratama dan Kepala UPT, Ia memaparkan kewajiban dan larangan bagi PNS Â berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan juga jenis-jenis hukdis berdasar PP terbaru ini.
Ia pun merinci mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja bagi PNS. Hukuman terberat yang dapat dijatuhkan yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS itu.
"Terkait ketidakhadiran PNS dalam bekerja, supaya diinternalisasikan kepada para pegawai, bahwa ini kalau dibilang kejam memang kejam ya, tapi tujuannya untuk pembinaan, Â (tidak masuk) 10 hari berturut-turut (tanpa alasan sah) harus dipecat," tegasnya.