Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Kesehatan Mental/Jiwa Tahun 2022 oleh Kemenkumham Jateng

10 Oktober 2022   23:06 Diperbarui: 10 Oktober 2022   23:08 96 0
SEMARANG- Berikan pedoman kepada insan pemasyarakatan di Jawa Tengah mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan, perawatan kesehatan mental/ jiwa bagi narapidana dan tahanan maupun anak didik pemasyarakatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental/ Jiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun 2022, Senin (10/10).

Bertempat di Hotel Haris Kota Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan.

Dalam sambutannya Yuspahruddin mengungkapkan bahwa perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun