Jakarta -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba mendapatkan bimbingan teknis / sosialisasi dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (DITBINMAS) Polda Metro Jaya mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomer 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian khusus terhadap anggota polsus Lapas Kelas IIA Salemba sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Rabu (26/06).
KEMBALI KE ARTIKEL