Kronologi kejadian pada pukul 10.45 WIB petugas penggeledahan barang ketika sedang akan melakukan penggledahan barang berupa Sayuran tempe. Pada saat di diiris tempe tersebut tidak layaknya tempe pada umumnya, keras sehingga manaruh kecurigaan petugas. Setelah di belah tempe tersebut terdapat kantong plastik kecil yang berisi sabu-sabu, ganja dan 2 pil.
Mendapati hal tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan barangbukti beserta orang yang mengirim barang tersebut. diikuti Ka.KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) dan Kabid Kamtib yang melaporkan ke Kalapas perihal penemuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Tanpa waktu lama Kalapas langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta malang, serta mengamankan barangbukti untuk diproses lebih lanjut.
Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang mengatakan, barang haram itu dibawa oleh seorang remaja perempuan asal kota malang. Petugas Penggeledahan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP maka dari itu pentingnya seluruh petugas untuk berkomitmen Bersama dalam hal Pemberantasan narkotika.