Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sidang TPP untuk Warga Binaan Lapas Kelas I Malang

6 Januari 2023   14:03 Diperbarui: 6 Januari 2023   14:08 158 0
Malang - Jumat (06-01-2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Lapas Kelas I Malang.

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan apakah WBP layak diusulkan menjadi Pemuka, Tamping dan Pekerja. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh TPP Lapas Kelas I Malang bertempat di ruang rapat Lapas Kelas I Malang. Proses pengangkatan pemuka dan tamping dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan, kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu. Jika disetujui selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan Kalapas Kelas I Malang.

Tamping adalah para warga binaan yang dipercaya pada suatu bidang pekerjaan untuk membantu pekerjaan petugas sehari-hari di Lapas Kelas I Malang. Mereka adalah warga binaan yang berkelakuan baik, bertanggung jawab, mampu bekerja dan dapat menjadi teladan bagi warga binaan lainnya.

Heri Azhari selaku Kalapas Kelas I Malang menekankan agar setiap tamping melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan bertanggung jawab serta menjadi role model dalam pelaksanaan kewajiban bagi warga binaan lainnya. Dengan demikian mereka mendapat penilaian tersendiri yang akan menjadi pertimbangan saat pengusulan hak-haknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun