Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lapas Kelas I Malang ikut Koordinasi Layanan Grasi Oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI

25 November 2022   12:43 Diperbarui: 25 November 2022   12:53 127 0
Malang - Jum'at (24/11/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI.

Bertempat Bapas(Balai Pemasyarakatan) Kelas I Malang, Lapas Kelas I Malang bersama dengan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dan Bapas Kelas I Malang  menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi ini.

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun