Bertempat Bapas(Balai Pemasyarakatan) Kelas I Malang, Lapas Kelas I Malang bersama dengan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dan Bapas Kelas I Malang  menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi ini.
Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.