Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pelepasan Napiter Program Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas I Malang

12 Mei 2022   12:46 Diperbarui: 12 Mei 2022   12:59 319 1


Malang -- Kamis (12/05/2022)  Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial GL , dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Plh Kalapas Kelas I Malang, Sigit dalam keterangannya mengatakan napiter tersebut bebas pada hari ini Kamis, 12 Mei 2022 berdasarkan SK program PB dari Lapas Kelas I Malang.

"Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat," ujar Sigit pada Kamis (12/05).

GL dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Kota Malang.

Tim Idensos Korwil Jatim,Intelkam Polresta Malang, dan Babinsa Kota Malang turut hadir dan menjemput warga binaan dengan kasus terorisme ini, ia berikrar setia pada NKRI disaksikan langsung oleh Plh Kalapas Kelas I Malang di hall P2U.

Secara umum kepribadian GL selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas I Malang.

Pihaknya berharap mantan Napiter GL tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun