Luwuk - Dalam upaya untuk menjaga keamanan dan integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng terus mengimplementasikan langkah strategis berupa penggeledahan badan terhadap seluruh pegawai Lapas. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan, baik di lingkungan Lapas maupun di luar Lapas, Rabu (18/12/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL