Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga 14.00 WITA, melalui platform zoom meeting yang turut dihadiri oleh pegawai Unit Pelaksana Teknis, termasuk jajaran Lapas, Rutan, Divisi Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pedoman Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan kelancaran pengembangan karir dan peningkatan kinerja organisasi.
Ditekankan dalam sosialisasi bahwa hingga saat ini, belum ada pelaksanaan Uji Kompetensi atau regulasi yang mengatur kenaikan jenjang atau perpindahan jabatan bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pembentukan pedoman ini sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengembangan karir dan peningkatan kompetensi pegawai.
Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Selain itu, uji kompetensi ini menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pegawai terkait pedoman dan pelaksanaan Uji Kompetensi ini, guna meningkatkan kualitas dan kinerja di lingkungan pemasyarakatan. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng