Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Lapas Luwuk Terima SK Pengujian Tanda Tera Sah Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTPP) Dapur Lapas

4 Juli 2024   08:01 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:07 25 0
Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM, mengelola berbagai Fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan; Pembinaan; Perawatan; Pengamanan; dan Pengamatan. Atas dasar tersebut, dalam fungsi Perawatan, Lapas diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi menurut UU No. 22 Tahun 2022.

Luwuk, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, terima Surat Keterangan (SK) Pengujian Tanda Tera Sah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai (Disperindag) setelah dilaksanakannya kordinasi oleh perwakilan dari Sub. Seksi Perawatan Narapidana Lapas Luwuk. Penyerahan diterima langsung oleh Staf Petugas Dapur Lapas Luwuk, Syahzaman Mufadil bersama Agung Kurnia Muslihi mewakili Kalapas di UPTD Disperindag Kab Banggai, Rabu, (03/07).

Lapas Luwuk terima Surat Keterangan Tanda Tera Sah usai Petugas dapur Lapas Luwuk menyerahkan timbangan ke UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Banggai guna dilakukan pengujian timbangan, sesuai edaran Direktur Perawatan dan Rehabilitasi Nomor : PAS.6.PK.06.08-613 tentang tanda tera timbangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun