PKS antara Lapas Luwuk dengan DLH ditandatangani langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi didampingi Kasubsi Perawatan, Dian Angeli Dee serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai, Judi Ammy Amisudin.
Penandatanganan PKS tersebut bertujuan dalam upaya pengangkutan serta pengolahan/pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pemenuhan data dukung pengurusan izin Klinik Lapas Kelas IIB Luwuk.
Kalapas Luwuk Efendi Wahyudi Menjelaskan, dari PKS ini ada point penting yaitu tentang pengelolaan sampah dan pembinaan dari warga binaan pemasyarakatan itu sendiri.
" Kami berharap Pemerintah Daerah yang terlibat dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Luwuk, dapat terus meningkatkan pengelolaan sampah yang ada, dimana sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan DLH terkait pengangkutan sampah, dan hari ini Payung Hukumnya kita legalkan bersama dengan membuat PKS, " jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kab. Banggai mengatakan, dimana DLH dua atau tiga hari Sekali akan mengangkut sampah dari Lapas Luwuk dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)