Dalam arahannya Ka KPLP mengingatkan kepada warga binaan untuk mentaati tata aturan yang ada di dalam Lapas Luwuk terutama tentang Halinar serta gangguan kamtib lainnya di dalam Lapas dan akan terus di lakukan penggeledahan secara rutin untuk meminimalisir gangguan kamtib.
Dalam kesempatan itu Ka KPLP juga menyampaikan agar warga binaan perduli dengan kebersihan blok dan kamar hunian.
Pengarahan ini menjadi bentuk antisipasi pencegahan gangguan Kamtib di lapas Luwuk, sehingga dapat meminimalisir gangguan kamtib. Selanjutnya melaui kegiatan ini jajaran Lapas Kelas IIB Luwuk dapat menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan guna menjaga kestabilan dan deteksi dini di dalam lapas, khususnya Lapas Luwuk
(Dok. Humas Lapas Luwuk)