Lhoknga, 25 Desember 2024 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga kembali melaksanakan pembagian Remisi Khusus(RK) bagi warga binaan yang beragama Kristen dalam rangka perayaan Hari Raya Natal. Sebanyak 2 (dua) orang narapidana menerima pengurangan masa hukuman sebagai bagian dari kebijakan pemberian remisi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL