Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 2 Warga Binaan Terorisme Lapas Karanganyar Ucap Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI

18 Agustus 2022   01:00 Diperbarui: 18 Agustus 2022   01:08 123 0
Nusakambangan (Selasa,16/08) - Dihadapan para saksi dan dibawah naungan Al-Qur'an 2 (dua) Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme Lapas Karanganyar Ucap Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI.

Bertempat di Aula Lapas Karanganyar, 2 (dua) warga binaan (A) dan (S) mengikrarkan sumpahnya hari ini. Dihadiri oleh Densus 88 AT, BNPT, Kapten Pasi Intel Taryun dari Kodim 0703/Cilacap, AKP Gatot Sumbono Dari Polres Cilacap, Kapolsek Nusakambangan, PK Bapas dan Rohaniawan dari Kemenag Cilacap beserta Jajaran Pejabat Stuktural dan Petugas Lapas Karanganyar upacara ikrar kesetiaan NKRI berjalan dengan hikmat.

Bertindak selaku pembina upacara Plt. Kalapas Karanganyar, Riko Purnama Candra menyampaikan
"Sebagaimana yang diamanatkan, Pemasyarakan merupakan sebuah sub unit peradilan hukum yang berwenang untuk melakukan pembinaan bagi narapidana agar mengalami perubahan perilaku, menyadari kesalahan dan memperbaiki diri sehingga dapat kembali diterima masyarakat." - Ungkapnya sebagai pembuka dalam sambutan

Dalam upacara kedua Warga Binaan mengucapkan pernyataan sebagai sumpah ikrar kesetiaan NKRI. Dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan, Pembacaan Pancasila dan Menggaungkan NKRI Harga Mati ditutup dengan Penciuman Bendera Merah Putih.

Terselenggaranya Ikrar Nkri ini tidak terlepas dari banyaknya upaya upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak lapas sendiri, dan stakeholder eksternal. Baik dari wali pemasyarakatan, Kasubsi Bimkemaswat, dan Kasi Binadik beserta pihak dari BNPT dan Densus yang telah melaksanakan program Deradikalisasi.

"Kepada warga binaan yang telah mengucapkan sumpah ikrar kesetiaan NKRI ini merupakan awal dari sebuah Perjalanan. Diharapkan untuk dapat lebih banyak belajar dan menerima berbagai hal yang dapat dijadikan bekal untuk menjadi warga negara yang baik ketika kembali ke masyarakat." - pungkas Plt. kalapas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun