Jombang - Jumat (06/01), Lapas Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan Asimilasi kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
KEMBALI KE ARTIKEL