Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga Integritas dan Profesionalitas Aparatur Negara selama proses Pilkada berlangsung. Netralitas sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pilkada dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi "setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu". Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.
Ka. KPLP Lapas Idi, Arif Budiman menyampaikan apresiasi kepada Panwaslih Aceh Timur atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini, yang dianggap sebagai sebuah kegiatan yang sangat penting sebagai bagian untuk mensukseskan Pilkada yang akan mendatang.