Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut juga dihadiri dan disaksikan oleh Pj. Bupati Aceh Timur, Kepala Kejaksaan Aceh Timur, beserta seluruh Pejabat Forkopimda dan APH Terkait.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu seberat 5 Kg. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Polres Aceh Timur. Kalapas Kelas IIB Idi melalui Kasi Binadik Giatja, T. Dermawan, yang hadir pada kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas kinerja Jajaran Polres Aceh Timur dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
"Selaku penegak hukum kita berkewajiban untuk bersama-sama secara sinergis dalam mewujudkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," ungkap T. Dermawan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, Pembacaan doa, dan Sesi Foto Bersama.