Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Zulfadli selaku Plh. Kalapas Idi dan Staf menghadari undangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum. Selasa (30/05/23).
KEMBALI KE ARTIKEL