(Sabtu, 03 Desember 2022) Aceh Timur - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Jika pada awal pembentukannya bernama penjara (Bui) dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan dan sejak tahun 1964 nama penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan, maka fungsinya tidak lagi semata mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas.
KEMBALI KE ARTIKEL