Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kemenkumham Himpun Masukan untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

25 Oktober 2023   14:06 Diperbarui: 25 Oktober 2023   14:12 77 0
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun