Batang, 19 Desember 2024 -- Lapas Batang hari ini menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Puskesmas Batang III. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf D yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan layak sesuai kebutuhan gizi.
KEMBALI KE ARTIKEL