Mengacu pada Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2022, perawatan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Hal ini juga dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-304.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kesehatan mental bagi narapidana dan tahanan di Lapas, Rutan, dan RS Pengayoman.
Kegiatan Psikologi Klinis diikuti oleh tujuh WBP dan dipandu oleh seorang psikolog dari Puskesmas Warungasem, Kabupaten Batang, didukung oleh staf perawatan Lapas Kelas IIB Batang. Agenda diawali dengan sesi motivasi dan relaksasi pernapasan untuk membantu peserta merasa lebih tenang dan fokus, kemudian dilanjutkan dengan sesi konseling individual.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan psikologis bagi warga binaan agar mereka dapat menghadapi masa pembinaan dengan lebih baik. Lapas Batang berharap, melalui pendekatan ini, WBP dapat lebih siap secara mental untuk kembali ke masyarakat.
Upaya ini merupakan komitmen Lapas Batang dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai standar pembinaan dan perawatan, demi terciptanya kesejahteraan fisik dan mental para WBP.